KH. Kholil Ridwan: "Aa Gym, Arifin Ilham, Bicaralah!"
Focus Oleh : Redaksi 09 Aug 2005 - 12:30 am
Sudah cukup banyak elemen ummat yang menyatakan diri berada di belakang Majelis Ulama Indonesia (MUI), pasca keluarnya 11 fatwa baru-baru ini. Namun masih banyak pula yang masih belum angkat bicara dan memberi sikap, selain yang memang jelas-jelas menentang.
KH Kholil Ridwan, Ketua Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKSPPI), mengharapkan tokoh-tokoh Islam bersikap tegas agar ummat tidak terus dilanda kebingungan. “Bicaralah, terutama tokoh-tokoh yang punya banyak jamaah dan sering tampil di media massa. Ustadz Aa Gym, Ustadz Arifin Ilham, bicaralah. Jangan sampai ummat dilanda kebingungan,” kata salah satu Ketua MUI ini ketika menjadi pembicara di acara diskusi panel “Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme Pasca Fatwa MUI” di Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jakarta kemarin (7/8).
Menurut Kholil, itu diperlukan karena kaum liberal yang menentang fatwa MUI memanfaatkan jaringan media massa cetak dan elektronik sehingga gaungnya menerobos kemana-mana. Akibatnya, fatwa yang telah dirumuskan dengan sangat cermat oleh para ulama itu seperti dilecehkan.
“Fatwa itu dibahas oleh para ahli hadits, ahli Qur`an, tafsir, dan sebagainya selama berbulan-bulan dan diperkuat dengan dalil-dalil yang jelas. Perumusnya adalah ahli-ahli ibadah. Lha kok tiba-tiba ada orang yang tidak jelas shalatnya lalu menentang dan itu menjadi konsumsi ummat melalui media massa, bagaimana ini? Orang-orang ini bahkan mengatakan ulama konyol dan tolol!” kata Kholil.
Meskipun ada berbagai tantangan, kata Kholil, MUI akan terus maju. “Tugas ulama adalah memberi rambu-rambu kepada ummat. Perkara itu dilaksanakan atau tidak, itu urusan seseorang dengan Allah. Wong Al-Qur`an yang sudah jelas-jelas haq saja banyak yang tidak melaksanakannya.” (pam/Hidayatullah.com)
Kholil Ridwan: Penentang Fatwa MUI Harus Berpikir Ulang
Jakarta, CyberNews. Ketua Majelis Pimpinan Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia, Kholil Ridwan menyatakan pihak yang menentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pluralisme, liberalisme dan sekularisme harus berpikir ulang karena telah menjadi tugas MUI mengeluarkan fatwa.
"Kalau MUI tidak mengeluarkan fatwa, mereka berarti tidak berfungsi. Fatwa itu sendiri merupakan hasil kajian mendalam dan tidak bisa dibilang main-main," kata Kholil di Jakarta, Sabtu (6/8).
Menurut Kholil, 11 fatwa MUI yang dihasilkan pada Munas VII di Jakarta pada 26- 29 Juli 2005 itu tebalnya 42 halaman dengan memasukkan 102 dalil dan hadist. "Fatwa itu juga didukung oleh 26 ormas muslim yang diundang pada Munas VII, termasuk Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ICMI. Jadi sangat naif kalau fatwa itu tidak memerhatikan sosio kultural. Maka mereka yang menentang harus berpikir ulang," kata Kholil yang juga merupakan Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) itu.
Kholil menilai, penentang fatwa MUI merupakan "muka-muka lama" terutama sejak terbitnya buku Ahmad Wahid "Pergolakan Pemikiran Islam/Catatan Harian Ahmad Wahid" tahun 1981. Ketika itu, Johan Effendi, presiden World Conference on Religion and Peace (WCRP), salah seorang penentang fatwa MUI, menjadi penyunting buku tersebut.
Menurut Kholil, yang terjadi dengan Ahmadiyah merupakan akibat dari ulah yang mereka lakukan sendiri yakni dengan terus menyebarkan ajarannya, padahal MUI sejak tahun 1980 sudah mengeluarkan fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah adalah sesat. "Islam sejak dahulu sudah memberi kebebasan supaya setiap manusia memilih agamanya sendiri, bahkan salah satu ayat suci Al-Quran juga menegaskan itu. Namun, kebebasan beragama bukan berarti merusak agama," kata Kholil.
Dia menambahkan, sejak zaman Nabi Muhammad SAW ,umat Islam sudah hidup pluralisme dalam bermasyarakat bukan beragama. "Kebebasan beragama itu mutlak, dan ini sudah dijamin sejak dahulu," kata dia menegaskan.
Mengenai rencana Forum Umat Islam (FUI) melakukan tindakan hukum terhadap Ulil Abshar Abdalla, koordinator Jaringan Islam Liberal (JIL) yang juga menentang fatwa MUI, menurut Kholil merupakan hal yang wajar. "Kalau memang pernyataannya (Ulil - red) dianggap tidak menyenangkan, wajar saja kalau dilakukan tindakan hukum," kata Kholil.

1 Comments:
trst
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home